Kamis, 12 April 2012

SUNDUTEN

Diangkat dari buku : CORAT-CORET BUDAYA KARO
karangan: RAKOETTA BRAHMANA
hal.35 - 38

Sunduten adalah harta atau benda barang yang nyata baik bergerak atau tetap yang mempunyai proses wujud dan kedudukannya ditentukan. Sifat dan fungsi sunduten itu berapa obyek dari bekal pemegang kekuasaan.

Sipemegang kuasa dan hak itu ialah salah seorang BERU PUHUN. Besarnya kuasa dan hak sipegang kuasa itu tidak terbatas, terkecuali ia tidak berhak menggadaikan tanpa mendapat pengesahan dari musyawarah keluarga Diliken Sitelu Sada Kerajangen.

Riwayat terjadinya benda sunduten ini macam-macam semuanya dalam asal mulanya jadi bersifat pemberian karena kenyataan itu bukan karena unsur hak. Dengan adanya pemupukan dan pemeliharaan yang sempurna benda sunduten itu berkedudukan tanah segenggam menjadi bukti : air setitik menjadi danau, benang selembar menjadi kain, menjadi suatu obyek yang nyatakan benda sunduten itu. Perkembangan yang kita lihat sekarang ini menimbulkan persoalan-persoalan baru yang mesti diatasi dan diselesaikan dengan menemukan caranya yang paling baik. Di mana pada hakekatnya anak sidiberu sudah banyak memakai tanah-tanah merga kalimbubu dan pemakaian sifatnya sudah terpaku kuat haruslah cara penyelesaiannya itu ditingkatkan sesuai dengan pertumbuhan keadaan karena kenyataan itu sudah tak dapat ditekan mundur ke jaman kuno.

Pertumbuhan yang sehat memang tak dapat ditekan dan mematikan pertumbuhan yang baik, adalah dosa. Maka keadaan seperti ini baru diterima sebagai kenyataan yang wajar, kenyataan aktivitet yang produktif. Kenyataan ini membawa dan memberikan sumbangan harumnya nama desa dan manusianya.

Kita harus letakkan dan dudukkan dan barang-barang demikian sebagai harta sunduten, yang memegang haknya alamatnya atas nama wanak wanita pribadi dan dipandang sebagai milik keluarga dengan nama harta sunduten kepada BERU PUHUN, tapi bagaimana kepada merga kalimbubu? Grup merga kalimbubu tidak perlu berkecil hati, kepadanya diberikan hak pakai dengan jiwa dan semangat azas hak mempunyai dikilen sitelu sada kerajangen. Itu diberikan kepada alamat nama silelaki dan bukan kepada nama istrinya.

Kepada warga desa/kampung/kesain, diberikan hak pakai tanpa prinsip adat Diliken Sitelu Sada Kerajangen, selama tanah itu dipakainya dilindungi, begitu ditinggalkannya begitu haknya gugur.

Dari sebab banyaknya persoalan-persoalan maka perlulah di antara Merga setempat perlu sekalilah mengatur kerja sama yang erat untuk mendudukkan daerah tanah adat ke arah tujuan sosiaisasi landform dan land use. Sejak dulu adat mempunyai aturan-aturan atas tanah, cara mempergunakan tanah-tanah itu.

Yang perlu sekarang ialah tuntunan, pedoman dan administrasi di bidang perlengkapan ini memang Diliken Sitelu tiada mempunyai persediaan apa-apa. Di bidang ideal mempunyai pandangan-pandangan tajam dan mendalam.

Konstetaring bahwa di Karo ada feodal tanah, saya bantah. Itu hanya satu sangkaan dan tuduhan yang tidak beralasan kemauan dan keinginan saja. Meskipun demikian satu ciri pokok dan unsur hidup haruslah dipegang teguh, yaitu : EMPO atau SEREH

Pelajarilah baik-baik satu kenyataan atas apa sebabnya masyarakat desa terus menerus lemah di bidang kehidupan ekonominya, padahal desa adalah daerah pertanian, daerah produksi. Sudah berapa banyak keturunan, sudah berapa abadkah kehidupan desa kita di daerah ini, terus menerus sampai hari ini masih tetap kurang. Satu tanda bahwa kita punya aktivitet bekerja tidak intensiv. Kita punya tenaga kerja yang pesat dan rajin terbentur kepada sistem bekerja yang mengkal, yang mentah yang senantiasa sudah dalam intensiperingnya pertanian. Kita punya atuk, kita punya nenek moyang, kita punya bapak meninggalkan areal pertanian ladangnya itu, tetap kosong seolah bekas tangan pandai jurang pardosi dan benua kolim boleh diunik-unik.

Apa sebab alam benua kolim ini tidak mau dijamah secara intensiv? Oleh atuk dan nenek moyang dahulu itu bukan kita sesalkan melainkan kita tandai sebagai adanya pekerti peri hidup dijamannya itu sendiri yang tak dapat kita ikuti terus di masa kita sekarang ini.

Kita tandai saja kejadian masa itu sebagai kealpaan dan kelalaian dalam menyongsong kedatangan jaman.

Tanah-tanah adat yang dipakai kalimbubu dan anak wanita sehingga merupakan obyek usaha yang teguh harus diandilkan sebagai sunduten kepada beru taneh itu sendiri. Semua tanah yang digunakan itu baik oleh simerga taneh sendiri harus dibenahi tanggung jawab memelihara dan jasanya. Inilah dasar dan sumber dari dalamnya masyarakat desa dan kekeluargaan ditumbuhkan dan disejahterakan sampai kukuh dan utuhlah selama-lamanya.

Tuan-tuan Hakim dan Tuan-tuan Profesor dari Universitas, Tuan-tuan Jaksa dan Tuan Kepolisian,
Saya di sini dari mimbar seminar ini menyampaikan salam masyarakat Indonesia yang idealis, supaya tuan-tuan turun tangan menegakkan persoalan cita-cita, dalam pikiran dalam alam praktek hidup dan di dalam alam hukum. Kepada saudara-saudara para pemimpin di daerah ini sayapun menyampaikan salam agar barisan para pemimpin mengutuhkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Saya tidak melihat pertentangan dan peralihan prinsipil antara ajaran Adat dan cita-cita nasional dan kemerdekaan tanah air kita ini.

Dan saya mengakhiri saya punya uraian, dengan catatan setiap pertanyaan atau persoalan yang menonjol akan saya berikan penjelasannya dan keterangan-keterangan seperlunya.

Terima kasih,
Rakoetta Brahmana

(ditulis ulang tiada perubahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar