Senin, 11 Juni 2012

HUKUM ADAT DAN MANUSIA

Manusia menetapkan suatu peraturan yang berlaku dan dihormati oleh kelompok penggunanya. Semakin lama berkembang dalam kelompok yang lebih luas dan memberlakukan peraturan-peraturan dan segala sangsinya yang akhirnya disepakati bersama oleh kelompok yang lebih besar, kesepakatan dalam kelompok tersebut dapat dikatakan sebagai hukum adat.

Adat dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk adat. Adat diberlakukan untuk kesejahteraan kelompoknya agar terjadi kesesuaian dan keteraturan dalam kelompok pengguna. Manusia yang berkerabat dengan kelompok pengguna tadi wajib menghormati dan menyepakati serta melaksanakan peraturan-peraturan tersebut selama ia masih terikat dalam hukum kekerabatan.

Suatu daerah yang memelihara hukum kekerabatan dengan tetap menjaga dan menghormatinya dapat menjadikan daerah tersebut terpelihara dengan baik sebab kecenderungan hukum-hukum adat berlaku dan dibuat bukan saja halnya untuk sesama manusia, namun juga untuk alam.

Hukum adat tidak pernah mempunyai maksud untuk melebihi Tuhan. Bahkan persetujuan-persetujuan yang dibuat agar manusia lebih mencapai 'tuhannya' dengan memberlakukan cara hidup saling menghormati dan saling mengasihi.

Namun bagaimana apabila adat sudah lebih diutamakan dari pada manusia itu sendiri? Manusia adalah milik Tuhan secara mutlak dan bukan milik adat, merupakan suatu pribadi yang jauh lebih bernilai dan berharga dari pada adat. Harga seorang manusia tidak ditentukan oleh adat, namun ditentukan oleh Tuhan yang mengijinkan adat berlaku dalam kehidupan manusia. Melalui adat manusia dapat menjadi berkat dan terang bagi manusia lain menurut peraturan adat yang berlaku. Namun apabila manusia tersebut keluar dari hukum adat yang secara lingkungan tidak lagi mendukung kehidupannya tidak membuat manusia tersebut keluar dari kasih Tuhan Pencipta atas dirinya.

Manusia yang berharga di mata TUHAN tidak boleh menindas manusia lain oleh karena peraturan dan hukum adat yang dibuat oleh manusia. Kehidupan kasih harus terus berlangsung dan berputar di antara manusia, namun saling menghormati harus terus berlangsung dan berlaku selama manusia itu hidup dalam kehidupan kekerabatan, karena peraturan adat dibuat dan diberlakukan oleh dan untuk kasih di antara kelompok pengguna.

Banyak sekali contoh di tengah masyarakat yang memegang teguh adat menjadi tercerai oleh karena cara pandang sebagian pengguna memperlakukan hukum adat yang kemungkinan tidak sesuai lagi dengan cara pandang dan perlakuan mula-mula. Hukum adat sebaiknya tidak menjadi peraturan baku yang tidak bisa diubah. Hukum adat harusnya mempunyai progres yang dapat disesuaikan menurut jamannya selaras dengan apa yang dapat disetujui dan disepakati bersama selam peraturan itu tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku dan dapat diterima oleh kelompok pengguna. Bagaimana menurut Anda...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar